Suaraanda.com, Gowa – Pasca polisi menetapkan 10 orang tersangka kasus pembunuhan terhadap pelajar SMA berinisial MA (17) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini polisi melakukan reka ulang adegan para tersangka terhadap insiden itu.
Para tersangka digiring dari dalam tahanan menuju halaman Kantor Polres Gowa untuk dilakukan rekonstruksi pembunuhan yang menimpa seorang pelajar.
Dalam rekonstruksi, polisi mencatat setidaknya 24 adegan saat insiden pembunuhan itu terjadi yang dilakukan 11 orang tersangka. 1 diantaranya masih berstatus DPO.
Insiden itu bermula pada FA dan AD yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) juga otak pelaku dibalik pembunuhan sadis MA.
“FA, pelaku utama ini menikam korban menggunakan sebilah badik tepat di adegan rekonstruksi 21. Jadi pelaku utama menikam korban di dekat motor dimana sebelumnya pelaku utama kedua, AD dan FA duduk,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir di Mapolres Gowa. Senin (23/11/2020).
Prarekonstruksi ini dihadiri langsung oleh Kasi Pidum Kejari Gowa Arifuddin.
“Apa yang dia perankan dari masing-masing 10 tersangka sudah jelas peranannya masing-masing sudah ada semua dalam hal ini untuk lebih menguatkan lagi rekonstruksi kami memanggil dari pihak kejaksaan kasi Pidum,” ujarnya.
Selain itu Satuan Reskrim Polres Gowa juga menghadirkan para lawyer para Tersangka dan korban.

Sebelum aksi pembunuhan terjadi pasutri dibawah umur itu telah memberikan informasi kepada rekan-rekannya dan berkumpul.
FA melakukan penikaman terhadap korban tepat pada bagian perutnya satu kali tusukan.
Dimana pelaku AD saat itu sampai terlebih dahulu di TKP dan memanggil korban, MA.
Sementara, tersangka FD dan rekannya telah siap berjaga di sekitar TKP.
Menurutnya, sampainya MA di TKP, AD pun dihampiri sehingga AD berteriak minta tolong, dengan alasan AD dipeluk oleh MA.
Usai mendengar suara AD, FD bersama dua rekanya pun menghampiri korban yang langsung melancarkan aksi penikaman sadis itu.
“Korban sempat berdiri, karena pada saat korban menghampiri AD di situ AD berteriak minta tolong dan FD muncul bersama dua orang temannya menghampiri korban dan langsung menikam korban perut sebelah kanan. Sedangkan kedua temanya MN dan SI memukul korban,” ujarnya.
Di samping itu, tersangka lainnya berperan berjaga-jaga di sekitar TKP dengan dalih memantau situasi di sekitar lokasi kejadian.
“Jadi pelaku menikam korban dekat motor dimana pelaku utama kedua yakni Ad, istri Fa duduk,” jelas Kasat Reskrim AKP Jufri Natsir.
Dalam kasus ini, lanjut dia, ada 11 pelaku. 10 orang sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana ada 4 orang berusia dewasa, 6 orang berusia anak dibawah umur. Dan satu orang lainnya masih buron atau masih dalam pencarian polisi.
Terkait motif kasus ini, menurut AKP Jufri Natsir, korban sering mengganggu istri pelaku, yakni AD. Hal itu berdasarkan pengakuan AD istri dari FD dan melalui hasil pemeriksaan ponsel AD terdapat ada chatingan WhatsApp antara AD dan korban (MA).
“Untuk kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria ditemukan tewas bersimbah darah di sawah gegerkan warga.
Korban ditemukan dalam kondisi terkapar oleh warga di Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan pada 8 November 2020 lalu.